Tersangka Kasus RS Universitas Jambi Bertambah
JAMBI -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi, yang merugikan negara senilai Rp7,5 miliar pada tahun anggaran 2010. Para tersangka itu adalah Bambang Rianto, konsultan dari PT Yodya Karya, dan Wibowo, Kepala Proyek Pelaksana PT Duta Graha Indah (DGI).
"Sebelumnya, kami telah menetapkan seorang tersangka atas nama M. Syarif, pejabat pembuat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini