Kilas
Tokoh Adat Megow Dituntut 1 Tahun Penjara
BANDAR LAMPUNG -- Jaksa menuntut Ketua lembaga adat Megow Pak Tulang Bawang Wan Mauli Sanggem Baheramsyah dengan hukuman satu tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap warga di kawasan Tugu Roda, Register 45 Mesuji. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP," kata jaksa penuntut umum, Padeli, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin.
Sidang itu dipadati oleh warga Tugu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini