KILAS
Awak Bus AKAS Divonis Empat Bulan Penjara
JEMBER – Empat orang awak bus PO AKAS III kemarin diganjar hukuman 4 bulan 20 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Mereka terbukti terlibat dalam kasus penimbunan ribuan liter solar. Namun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa sembilan bulan penjara.
Para awak bus tersebut adalah Farid Hardianto, 46 tahun, Wiji Adi (39), Haryanto (54), dan Heri (44). Mereka ditangkap polisi pada 19 Maret lalu setelah mengisikan solar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini