maaf email atau password anda salah


KILAS
Awak Bus AKAS Divonis Empat Bulan Penjara

arsip tempo : 171415239696.

. tempo : 171415239696.

JEMBER – Empat orang awak bus PO AKAS III kemarin diganjar hukuman 4 bulan 20 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Mereka terbukti terlibat dalam kasus penimbunan ribuan liter solar. Namun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa sembilan bulan penjara.

Para awak bus tersebut adalah Farid Hardianto, 46 tahun, Wiji Adi (39), Haryanto (54), dan Heri (44). Mereka ditangkap polisi pada 19 Maret lalu setelah mengisikan solar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan