Polisi Jember Manjakan Penimbun BBM
JEMBER – Kepolisian Resor Jember hingga kini tidak menahan pemilik bus PO AKAS III, Rudy Yahyanto, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan solar. Bahkan Rudy diizinkan dirawat di kota asalnya, Probolinggo. "Sudah kami cek. Dia memang sakit, sehingga tidak bisa ditahan," kata Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Inspektur Satu Suhartanto kemarin.
Suhartanto tidak bersedi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini