Sanksi Tak Maksimal, Kali Surabaya Tercemar
SURABAYA – Direktur Lembaga Konservasi Lahan Basah Ecoton, Prigi Arisandi, menilai pencemaran Kali Surabaya kali ini disebabkan ketidaktegasan Gubernur Jawa Timur dalam menegakkan hukum perlindungan terhadap sumber daya air. "Sanksi yang diberikan bagi pencemar kali Surabaya selalu tak maksimal," kata Prigi.
Padahal, dalam Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 disebutkan, orang yang mencemarkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini