Palsukan Ijazah, Ketua Dewan Dihukum 6 Bulan Penjara
PALU -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, periode 2009-2014, Azis Bestari, 53 tahun, divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah atau ijazah palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Adam, yang menerima salinan vonis tersebut, mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah tersebut. "Kami siap mengeksekusi terdakwa," ujarnya kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini