Putusan Kasus Ridwan Dinilai Mengecewakan
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus pengeroyokan reporter Sun TV, Ridwan Salamun, dinilai mengecewakan. Ridwan meninggal akibat pengeroyokan itu. Dalam putusan itu, tiga terdakwa hanya divonis empat tahun penjara. "Polisi dan jaksa asal-asalan dalam menyusun berkas acara pemeriksaan dan dakwaan," kata Sholeh Ali, Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers, kemarin.
Menurut Ali, bila mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini