KILAS
Penganut Ateis Disidang
SIJUNJUNG- Alexander, seorang penganut paham ateis, kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Sumatera Barat. Pegawai negeri sipil itu didakwa jaksa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi terkait dengan SARA, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal penistaan agama dalam KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Jaksa penu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini