Polisi Jember Dituding Rekayasa Kasus Rahmatullah
JEMBER - Rahmatullah, 25 tahun, harus bersabar menjalani proses hukum terhadap dirinya yang dituduh melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan. Bahkan, Senin lalu, warga Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, itu dituntut hukuman lima tahun penjara. "Rahmatullah korban rekayasa polisi," kata koordinator tim advokasi kasus tersebut, Sapto Rahadjanto, kemarin.
Sapto menegaskan, rekayasa sudah dilakukan polisi sejak pert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini