Terdakwa Makar Papua Dituntut 5 Tahun Penjara
JAYAPURA -- Enam terdakwa makar Papua dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua kemarin. Jaksa penuntut Julius D. Teuf menyebutkan Forkorus Yoboisembut, Selpius Bobii, August Makrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, serta Edison Claudius Waromi diduga melawan hukum, dan dijerat dengan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Makar.
"Mereka bersalah melakukan tindak pidana ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini