Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Bertambah
CIANJUR -- Kepolisian Resor Cianjur telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Masjid Nurhidayah milik jemaah Ahmadiyah, Jumat pekan lalu. Mereka adalah warga Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Agus Tri Heriyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-20 warga sekitar lokasi kejadian itu terbukti melakukan aksi perusakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini