Bupati Seluma Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA -- Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bengkulu ini juga dikenai denda Rp 100 juta, atau diganti kurungan tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini