Terdakwa Makar Papua Tolak Dakwaan Jaksa
JAYAPURA-- Para terdakwa kasus makar Papua, yaitu Forkorus Yoboisembut, Selpius Bobii, August Makrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Edison Kladus Waromi, menolak dakwaan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dari jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, kemarin.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan jaksa tida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini