Kilas
Tersangka Baru Korupsi Genset
LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan Sukirman Hadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Dr Haryoto. Rekanan dari CV. Jaya Makmur ini diduga terlibat dalam dugaan mark up pengadaan genset hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Wawan Ernawan, akhir pekan kemarin kepada Tempo mengatakan penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. "Sukirman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini