Pembantaian Orang Utan
Pelaku: Perusahaan yang Menyuruh
SAMARINDA -- Tersangka pelaku pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengaku aksinya itu atas perintah perusahaan sawit tempatnya bekerja. IM, salah seorang tersangka, mengatakan setiap orang utan yang dibantai diiming-imingi uang Rp 1 juta.
Menurut IM, dirinya merupakan karyawan perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo yang diminta menjadi ketua tim pemburu orang utan (Pongo pygmaeu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini