Membela Diri, Guru Dipenjara
GARUT- Seorang guru di Sekolah Dasar Negeri Kiansantang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus mendekam di penjara karena membela diri. Vini Noviani, 33 tahun, telah mendekam di bui sejak 19 September lalu dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Ibu dua anak ini diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan seperti yang didakwa jaksa. "Terdakwa melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata jaksa penuntut umum Regie
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini