Jaksa Tolak Memori PK Ryan ‘Jagal’
DEPOK — Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Depok menolak pengajuan memori peninjauan kembali (PK) terpidana mati Veri Idham Henyansyah alias Ryan dalam sidang PK diPengadilan Negeri Depok kemarin.
“Kami menolak dalil dari penasihat hukum jika Ryan psikopat.Ryan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dia harus tetap dihukum mati,”kata ketua tim jaksa penuntut umum,Arnold Siahaan, kepada Tempo seusai persidangan di Pengadilan Negeri D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini