KASUS RUSUH TIAKA
19 Polisi Jadi Terperiksa
PALU - Sebanyak 19 personel Brigade Mobil dan Sabhara Kepolisian Resor Morowali ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus kerusuhan di anjungan minyak milik konsorsium badan operasi bersama PT Pertamina dan PT Medco E&P Tomori di Pulau Tiaka. Kerusuhan yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu menewaskan dua warga sipil dan melukai belasan lainnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Komisaris Bambang Surjadi kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini