Kasus Rusuh Tiaka
Kapolres Morowali Akan Diberi Sanksi
PALU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan Kepala Kepolisian Resor Morowali Ajun Komisaris Besar Suhirman sebagai terperiksa dalam kasus kerusuhan di anjungan minyak milik konsorsium badan operasi bersama (JOB) PT Pertamina dan PT Medco E&P Tomori di Pulau Tiaka. Kerusuhan yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu menewaskan dua warga sipil dan melukai belasan lainnya.
"Kapolres Morowali sudah jadi terperiksa dari sebelumnya menjadi saksi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini