Kepala Keamanan Ahmadiyah Divonis 6 Bulan Penjara
SERANG -- Deden Sudjana, Kepala Keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, 6 bulan penjara kemarin. Deden, menurut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap saksi Idris alias Idis.
Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Deden Sudjana 9 bulan penjara karena dianggap te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini