Tiga Terdakwa Perampokan Bank CIMB Divonis Beragam
MEDAN -- Tiga pelaku perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Markas Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman beragam di Pengadilan Negeri Medan kemarin. Marwan alias Nanong alias Wak Genk divonis paling tinggi dari terdakwa lainnya, yakni 12 tahun penjara.
Dalam pembacaan dakwaan, hakim Erwin Mangatas Malau mengatakan Marwan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindakan terorisme seperti yang tertulis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini