Ombudsman: Ada Kesalahan dalam Kasus Pemecatan Siswa
MALANG - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ibnu Tricahyo, mengatakan ada kesalahan administrasi terkait dengan pemecatan dua siswa kembar dari Sekolah Dasar Negeri Sitirejo 4, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu. Kedua siswa itu diminta pindah dari sekolah tersebut karena orang tua mereka mengkritik sekolah.
Selain itu, kata Ibnu, mekanisme atau prosedur internal sekolah tak berjalan normal dalam mengelola aspirasi masyara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini