Gubernur Tolak Tanda Tangani Qanun Pilkada
BANDA ACEH -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani Qanun (Peraturan Daerah) tentang Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2011. Irwandi tidak sepakat dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tidak memasukkan calon independen dalam peraturan itu. Qanun itu diputuskan dengan voting dalam sidang paripurna Dewan pada Selasa lalu.
"Calon independen masih berlaku untuk Aceh dalam pilkada 2011," kata Irwandi kemarin. Menurut Irwandi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini