maaf email atau password anda salah


Gubernur Tolak Tanda Tangani Qanun Pilkada

Dewan Aceh memutuskan calon independen tak bisa ikut pemilihan kepala daerah.

arsip tempo : 171411918194.

. tempo : 171411918194.

BANDA ACEH -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani Qanun (Peraturan Daerah) tentang Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2011. Irwandi tidak sepakat dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tidak memasukkan calon independen dalam peraturan itu. Qanun itu diputuskan dengan voting dalam sidang paripurna Dewan pada Selasa lalu.

"Calon independen masih berlaku untuk Aceh dalam pilkada 2011," kata Irwandi kemarin. Menurut Irwandi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan