Bekas Bupati Nias Didakwa Korupsi
MEDAN -- Bekas Bupati Nias, Binahati Benecdictus Baeha, menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana tanggap darurat tsunami Nias pada 2006-2008 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Gedung Pengadilan Medan, kemarin. Dia diduga menyelewengkan uang bantuan untuk korban tsunami sebesar Rp 3,7 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Suwardji Suwarji dan Anang Supriatna, menyatakan Binahati didakwa melakukan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini