Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembunuhan Cikeusik
PANDEGLANG -- Kepolisian Daerah Banten menetapkan lima tersangka penyerangan anggota Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menewaskan tiga orang pada Ahad lalu. Menurut Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal Agus Kusnadi, kelima orang itu berasal dari kalangan kiai dan warga biasa. Mereka dikenai pasal pidana tentang penghasutan, penganiayaan berat, dan penyerangan.
"Kelima tersangka itu adalah UJ, KE, KM, KMH, dan YA," kata Agus dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini