Tiga Tentara Penganiaya Divonis 8-10 Bulan
JAYAPURA -- Tiga anggota Batalion 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih divonis Mahkamah Militer III-19 Jayapura dengan hukuman 8-10 bulan penjara kemarin. Mereka terbukti terlibat dalam penganiayaan warga di Puncak Jaya, Papua.
Hakim dalam putusannya menjerat para tersangka dengan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tentang perbuatan tidak menaati perintah atasan. Sersan Dua Irwan Risqianto, Wakil Komandan Pos Gurage, divonis 10 bul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini