maaf email atau password anda salah


Tiga Tentara Penganiaya Divonis 8-10 Bulan

arsip tempo : 171412521719.

. tempo : 171412521719.

JAYAPURA -- Tiga anggota Batalion 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih divonis Mahkamah Militer III-19 Jayapura dengan hukuman 8-10 bulan penjara kemarin. Mereka terbukti terlibat dalam penganiayaan warga di Puncak Jaya, Papua.

Hakim dalam putusannya menjerat para tersangka dengan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tentang perbuatan tidak menaati perintah atasan. Sersan Dua Irwan Risqianto, Wakil Komandan Pos Gurage, divonis 10 bul

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan