Pukul Wartawan, Tentara Divonis 10 Bulan
BANDA ACEH - Pengadilan Militer Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, akhirnya memvonis Lettu Inf. Faizal Amin, bekas Pasi Intel Kodim Simeulue, 10 bulan penjara. Faizal terbukti menganiaya Ahmadi, wartawan Harian Aceh, di Simeulu dan merusak barang milik korban. Vonis tersebut sama dengan tuntutan oditur militer pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan satu dan dua serta mempidana terdakwa deng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini