Anggota Dewan dari NTB Mulai Diadili
Mataram - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Hidayat, mulai diadili di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemarin. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nusa Tenggara Barat 2003.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Sugiyanta menyebut bekas Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat itu selama Februari-Desember 2003 menikmati dana APBD Nusa Tenggara Barat sebesar Rp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini