Dua Rumah untuk Ibadah Disegel
BANDUNG - Dua rumah milik jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Betania di kompleks Bumi Rancaekek Kencana, Jalan Teratai Raya Nomor 51 dan 53, Kabupaten Bandung, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Rancaekek.
Camat Rancaekek, Meman Nurjaman, mengatakan rumah itu disegel karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan. "Harusnya hanya untuk tempat tinggal, tapi malah difungsikan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini