Kilas
Dosen Dituntut 1,5 Tahun Penjara
SIDOARJO -- Holidin, dosen sebuah universitas swasta di Surabaya, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Wahyu di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Jaksa menyebutkan terdakwa mengkorupsi dana yang berasal dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur bersama Bagoe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini