NTT Terus Perjuangkan Ganti Rugi Kasus Montara
KUPANG -- Pemerintah Nusa Tenggara Timur terus memperjuangkan ganti rugi pencemaran di Laut Timor. Pencemaran itu diduga akibat tumpahan minyak setelah meledaknya ladang minyak Montara milik PTTEP Australasia pada 21 Agustus 2009.
Pada 18 November lalu, pemerintah Australia mengumumkan di Perth bahwa tumpahan minyak Montara tidak mencemari perairan Indonesia. "Hasil penelitian itu, 98,6 persen wilayah pencemaran minyak Montara berada di perairan A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini