Tersangka Nada Dering Ditahan
JAYAPURA - Tiga tersangka pembuat dan penyebar nada dering handphone yang telah menyulut bentrok di Kampung Yoka, Distrik Heram, Jayapura, kemarin, ditahan di Kepolisian Resor Kota Jayapura. "Mereka berinisial AK, TM, dan seorang lagi, saya lupa namanya," kata Kepala Polres Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan kemarin.
Menurut Imam, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini