Kegiatan di Sekitar Merapi Mulai Dilarang
JAKARTA/YOGYAKARTA - Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Surono, melarang segala bentuk kegiatan di sekitar hulu sungai hingga radius 8 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Larangan diberlakukan karena meningkatnya status gunung tersebut menjadi siaga. Kegiatan terlarang itu terutama untuk penambangan pasir.
Meski hingga saat ini belum perlu melakukan evakuasi warga yang bermukim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini