Puluhan Tapol OPM Ditawari Ampunan
JAYAPURA - Sebanyak 37 tahanan politik (tapol) di penjara-penjara di Papua dan Papua Barat diajukan untuk mendapat amnesti (pengembalian status tak bersalah) dan abolisi (pembatalan tuntutan) dari pemerintah. Pengajuan dilakukan setelah tawaran pengampunan atau grasi tak laku.
"Saya sudah mengusulkan siapa-siapa yang bisa mendapat amnesti dan siapa-siapa yang wajar mendapat abolisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini