Pemerkosa Remaja Dijerat UU Pornografi
NGAWI - Kepolisian Resor Ngawi menjerat para pelaku pemerkosaan terhadap remaja SM, 15 tahun, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pornografi. Selain memperkosa korban secara bergiliran, pelaku merekam aksi bejat mereka hingga rekaman video telepon seluler itu beredar di masyarakat.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris I Wayan Murtika mengemukakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini