maaf email atau password anda salah


Warga Asing Miliki Ganja

arsip tempo : 171410145429.

. tempo : 171410145429.

Tanjungpinang -- Dua warga negara asing disidangkan dalam kasus kepemilikan ganja di dua kota berbeda kemarin. Amran bin Hanif, 48 tahun, asal Singapura, didakwa telah membawa barang terlarang itu sebanyak 15,6 ton ke Batam, sedangkan Peter Achim Franz Grobman, 50 tahun, asal Jerman, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 juta karena memasukkan biji ganja ke Bali.

Amran disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dan diancam hukuman maksi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan