Warga Asing Miliki Ganja
Tanjungpinang -- Dua warga negara asing disidangkan dalam kasus kepemilikan ganja di dua kota berbeda kemarin. Amran bin Hanif, 48 tahun, asal Singapura, didakwa telah membawa barang terlarang itu sebanyak 15,6 ton ke Batam, sedangkan Peter Achim Franz Grobman, 50 tahun, asal Jerman, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 juta karena memasukkan biji ganja ke Bali.
Amran disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dan diancam hukuman maksi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini