Terdakwa Korupsi ISI Denpasar Divonis 1 Tahun Penjara
DENPASAR -- Dua terdakwa kasus korupsi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, I Nyoman Suteja, Direktur Executive Local Project Implementation Unit (LPIU), dan Nyoman Sangra, Bendahara LPIU, divonis 1 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Nyoman Suteja 4 tahun penjara dan Nyoman San
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini