"DPRD Tak Berhak Larang Uji Seismik"
SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep tidak berwenang melarang perusahaan minyak dan gas bumi, seperti PT SPE Petroleum, beroperasi di wilayah Sumenep. Larangan yang dijadikan alasan sejumlah kelompok untuk merusak dan membakar peralatan uji seismik milik PT CLT, kontraktor PT SPE, sebenarnya masih sebatas usulan ke pemerintah daerah.
"Saya sudah periksa catatan hasil rapat, tidak pernah ada kata larangan untuk Petroleum. Mungkin laranga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini