Pegiat Walhi Dijadikan Tersangka
Bengkulu - Dua pegiat dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, yang ditangkap bersama 18 warga Desa Pering Baru, Kecamatan Alas Maras Seluma, dengan alasan kekhawatiran aparat akan terjadi perusakan aset PTPN VII di desa itu, dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Firmansyah serta Kepala Departemen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini