Komisi Penyiaran Jawa Barat Digugat Rp 10 Miliar
BANDUNG -- Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat kemarin digugat Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri Bandung oleh PT Esa Production, pemohon izin penyelenggaraan penyiaran siaran televisi asal Kota Depok.
"Kami menggugat perdata karena sampai sekarang tergugat tak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat Komisi, yang menyatakan bahwa PT Esa tak layak menyelenggarakan penyiaran," kata kuasa hukum penggugat, Erwin Amril.
I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini