Korban Homoseksual Dituntut 15 Tahun Penjara
KEDIRI -- Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut remaja korban penyimpangan seksual hukuman 15 tahun penjara. Remaja itu diketahui membunuh seorang homoseksual setelah tak tahan terus diminta berhubungan intim.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan setempat, jaksa Sukamarji menganggap Can, 16 tahun, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana terhadap Sugito, 45 tahun, penjual bakso, pada 15 Mei lalu. "Perbuat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini