Mantan Kepala Dinas Divonis 1,6 Tahun Penjara
Jombang - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Soejoto, divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang kemarin. Pria berusia 56 tahun ini dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan retribusi kelas jalan sehingga menimbulkan praktek korupsi.
Menurut ketua majelis hakim Efendi, akibat penerbitan retribusi kelas jalan itu, negara dirugikan hingga Rp 2,1 miliar. Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini