PTUN Tolak Gugatan Dimyati-Karel
Surabaya -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Dimyati Rosyid-M. Karel, kemarin.
Pasangan tersebut menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2010 tentang nama-nama calon Bupati Mojokerto serta surat keputusan tim dokter Rumah Sakit Umum dr Soetomo, Surabaya. Dua surat keputusan itu menganulir pencalonan Dimyati-Karel dengan alasan kesehatan.
Dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini