Kilas
Bupati Pasuruan Gugat Kejaksaan
Sidoarjo -- Kuasa hukum Bupati Pasuruan Dade Angga menggugat praperadilan Kejaksaan Pasuruan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Alasannya, penahanan Dade pada 21 Mei lalu dianggap melanggar prosedur, di antaranya selama proses penahanan, Dade tak didampingi pengacara. "Jika tak didampingi pengacara, negara harus menyediakan," kata Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Dade Angga, kemarin.
Bupati Dade Angga ditahan terkait dengan dugaan korupsi kas daerah Kabup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini