Kasus Mafia Pajak Surabaya Mulai Disidangkan
Surabaya -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan para pelaku penipuan dan penggelapan uang wajib pajak di Surabaya kemarin. Dari 12 orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka, baru empat orang yang disidang. Mereka adalah Siswanto, Moh. Mutarozikin, Totok Suratman, dan Fatchan. Keempatnya disidang secara terpisah.
Dari empat terdakwa tersebut, Siswanto-lah yang paling mendapat perhatian. Bekas pegawai kebersihan Kantor Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini