Polisi Sita 30 Ribu Kayu Ilegal
BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara menggulung praktek pembalakan kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Petugas menyita barang bukti sejumlah 30.210 log kayu ilegal pada 21 Mei lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Wisnu Sutirta mengatakan delapan orang, yaitu berinisial So, Nu, Sy, Jo, Ip, Am, Hu, dan Sya, diduga terlibat dalam pembalakan kayu di Desa Long Apung, Long
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini