Penyerangan Kantor Himpunan Nelayan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
BATAM -- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Barelang (Batam-Rempang-Galang) Komisaris Besar Leonidas Braksan mengatakan pihaknya telah menahan 18 orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam.
Polisi menetapkan dua dari 18 orang yang ditahan itu sebagai tersangka. Mereka adalah Yosef dan Rizaldi. Saat ini, kata Leonidas, polisi masih memburu pelaku lainnya. Seb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini