Upah Buruh Tembakau Jember di Bawah UMK
JEMBER - Ribuan pekerja perkebunan tembakau di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember menemukan fakta bahwa para pekerja di kebun tembakau maupun gudang tembakau mendapat upah Rp 21-24 ribu per hari. "Dengan upah sebesar tersebut, artinya para pekerja hanya mendapat upah antara Rp 500-650 ribu per bulan," kata anggota Komisi D, Bukri, kemarin.
Upah sebesar it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini