Kasus Korupsi Dana Bansos
Anggota Dewan Minta Upeti 40 Persen
GARUT - Sidang kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Garut, Jawa Barat, kemarin semakin memperlihatkan bagaimana modus korupsi itu berjalan. Saksi Koko Setiawan, yang dihadirkan di depan majelis hakim yang dipimpin Puji Astuti Handayani, mengungkapkan bahwa penerima bansos diwajibkan menyetor 40 persen dari duit bantuan itu ke anggota DPRD Garut.
"Setiap proposal rata-rata mendapat bantuan Rp 50 juta. Kalau mau cepat turun, kami wajib menyet
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini