Tak Setel Indonesia Raya, Ratusan Radio Ditegur
SEMARANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Tengah mengancam segera mengeluarkan surat teguran tertulis kepada 262 lembaga penyiaran radio maupun stasiun televisi di wilayahnya. Teguran itu dilayangkan karena lembaga penyiaran tersebut tidak mengumandangkan lagu wajib Indonesia Raya setiap hendak memulai maupun saat menutup siaran.
"Kami sudah memantau lebih dari tiga bulan belakangan. Hasilnya, radio dan televisi tidak ada yang mengumandangkan lag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini